bakabar.com, TANJUNG REDEB - Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil membekuk pria berinisial SW yang diduga sebagai bandar narkoba kelas kakap, Minggu (19/6).
Dari tangan pria berusia 37 tahun tersebut, polisi juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 639,91 gram.
“Untuk sementara barang bukti seberat 639,91 gram ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang 2022,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, Selasa (28/6).
Pengungkapan ini bermula dari informasi tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Pulau Panjang, Gang Salak, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Tak perlu menunggu lama, operasi penangkapan pun dilakukan. Operasi ini nyaris gagal, karena pelaku sempat akan melarikan diri.
“Diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Ketika hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke Kalimantan Utara,” papar Anggoro.
Belakangan diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas 2021. Dari penjualan barang haram itu, SW mendapat keuntungan hingga Rp30 juta.
Namun keuntungan itu hanya tinggal cerita, karena SW dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Di sisi lain, Anggoro Wicaksono tampak begitu sumringah dengan kinerja Sat Resnarkoba Polres Berau. Penyebabnya ini sekaligus menjadi kado perpisahan, sebelum dipindahtugaskan ke Kutai Timur (Kutim).
“Ini adalah kado spesial yang sangat indah untuk saya sebelum pindah ke Polres Kutim. Saya juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Berau,” tandas Anggoro.