bakabar.com, KANDANGAN - Polisi berhasil menciduk seorang bandar narkotika jenis sabu beserta barang bukti (BB) dengan berat kotor 4,54 gram di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pelaku yang diamankan berinisial IM (33) warga Jalan Negara Kandangan, Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan.
IM dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menjelaskan pengungkapan peredaran gelap narkoba tersebut dilakukan pada Kamis 12 Oktober sekitar pukul 18.00 WITA di jalan Negara Kandangan Desa Muning Tengah RT 002 RW 001.
"Totalnya ada 20 paket sabu dalam plastik klip dengan total berat kotor 4,54 gram," paparnya, Selasa (17/10).
Baca Juga: Kapolda Andi Rian: Tak Ada Daerah Rawan Konflik di Kalsel
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Daha Selatan.
"Berbekal informasi, anggota kami Polsek Daha Selatan langsung melakukan penyamaran dan pembuntutan," ucap AKBP Leo Martin Pasaribu.
Baca Juga: Turunkan 2/3 Kekuatan, Kapolres Tanah Bumbu: Teluk Kepayang Titik Rawan Pemilu 2024!
Kapolsek Daha selatan Ipda Purwadi beserta anggotanya kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket.
"BB disimpan di dalam plastik klip warna putih dalam kotak rokok yang diletakkan di atas lemari pakaian," terang AKBP Leo Martin Pasaribu.
Setelah diinterogasi, IM mengakui barang tersebut miliknya sehingga pelaku dan BB langsung diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita juga menemukan sebuah kotak rokok, timbangan digital, tisu, serta serok plastik," pungkasnya.