bakabar.com, BALIKPAPAN – Balai Karantina Pertanian Balikpapan menolak 26 ekor babi masuk ke wilayah tersebut. Hewan ternak tersebut ditahan di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Senin (28/11/2022).
Balai Karantina Balikpapan terpaksa melakukan penahanan lantaran sang pemilik tidak bisa menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) kepada petugas.
Puluhan babi tersebut diangkut menggunakan KM Swarna Kartika asal Palu. Setibanya di Balikpapan petugas Balai Karantina Pertanian melakukan pengecekan terhadap muatan kendaraan.
Saat itu terdapat 26 ekor babi dari salah satu kendaraan. Namun saat diminta menunjukkan SKH, pengguna jasa tidak dapat menunjukkannya.
“Saat kami melakukan pengawasan, kami curiga dengan komoditas yang diangkut kapal tersebut. Setelah kami periksa, ternyata berisi babi hidup. Kami periksa kelengkapan dokumennya, pengguna jasa tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan (KH-11),” ujar Dokter Hewan Karantina, Faizal Rafiq dalam keterangan rilisnya yang diterima pada Rabu (30/11/2022).
Masuknya puluhan babi ini melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan (KH-11) dari daerah asal.
Selain itu lalu lintas babi tersebut juga belum sesuai dengan ketentuan persyaratan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK berbasis kewilayahan. “Kami lakukan tindakan karantina berupa penahanan,” tuturnya.
Selama masa penahanan, pejabat karantina melakukan sosialisasi tentang pentingnya lapor karantina. Pengguna jasa menyetujui untuk dilakukan tindakan selanjutnya berupa penolakan dengan mengambilkan media pembawa tersebut ke daerah asal.
Tindakan penahanan dan penolakan yang dilakukan oleh pejabat karantina pertanian ini dipantau langsung oleh Endang Sri Pertiwi selaku Subkoordinator Karantina Hewan dan Niken Pandan Sari selaku Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan.
“Rangkaian tindakan yang dilakukan Karantina Pertanian Balikpapan selalu berdasarkan UU No.21 Tahun 2019, hal ini jelas untuk membangun ekosistem yang quarantine minded,” ujar Akhmad Alfaraby selaku Kepala Karantina Pertanian Balikpapan.
Baca Juga: Apes! Pria Kotabaru Kepincut Dokter Cantik Palsu Hingga Tertipu Ratusan Juta