Kalsel

Balai Karantina Pertanian Gelar Sosialisasi UU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

apahabar.com, BANJARMASIN – Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin menyelenggarakan sosialisasi dan koordinasi dalam penegakkan Undang-Undang…

Featured-Image
Sosialisasi dan koordinasi dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Hotel Aria Barito Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin menyelenggarakan sosialisasi dan koordinasi dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Selasa (15/12).

Ini menjadi upaya peningkatan pengetahuan kepada masyarakat dan sinergisitas antar-instansi terkait.

“Kewajiban dari pengguna jasa atau penyelenggara alat angkut, wajib melaporkan komoditas yang dibawanya kepada balai karantina,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Nur Hartanto kepada bakabar.com.

Disebutkan dalam pasal 29, pemilik alat angkut wajib melaporkan muatannya pada pejabat karantina. Sebab, ada sanksi administratif apabila tidak melaporkan.

“Untuk itu pelabuhan karantina perlu bersinergi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), supaya pelaporan itu bisa lancar dilaksanakan oleh pihak pelayaran,” lanjutnya.

Pengawalan juga dilakukan pada UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, agar pelaporan dan sanksi dapat terlaksana dengan baik.

Demikian juga dengan kewajiban pemusnahan sampah dari alat angkut yang terkontaminasi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Balai Karantina harus berkoordinasi dengan pengelola tempat pemasukan seperti PT Pelindo.

“Sehingga bisa bersama-sama mencegah terjadinya penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan ke Kalsel ini. Di masa pandemi, jangan sampai adanya sampah alat angkut yang berpotensi membawa penyakit,” imbuhnya.

Pada sosialisasi ini, Balai Karantina Pertanian juga bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penegakkan peraturan perkarantinaan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dengan semua stakeholder dalam rangka melindungi negeri.

“Apabila pelaksanaan pemusnahan tidak dilaksanakan penyelenggara alat angkut dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun. Kita perlu kerja sama dengan penyidik Polda Kalsel supaya upaya penyelidikan bisa berjalan dengan lancar, ” pungkasnya



Komentar
Banner
Banner