Nasional

Bakar Lahan untuk Tanam Cabai, Pria di Tapin Terancam 12 Tahun Penjara

Jajaran Polres Tapin meringkus seorang pria warga Kecamatan Lokpaikat diduga sengaja melakukan pembakaran lahan, Selasa (26/9).

Featured-Image
Polres Tapin saat menggelar konferensi pers kasus pembakaran lahan di Desa Bindrang, Kecamatan Lokpaikat, Tapin. Foto - apahabar.com/Sandy.

bakabar.com, RANTAU - Jajaran Polres Tapin meringkus warga Kecamatan Lokpaikat setelah diduga membakar lahan.

Pria 41 tahun itu diduga membakar lahan di kawasan Desa Bindrang, Kecamatan Lokpaikat, pada 22 September lalu.

Ia membakar lahan tersebut untuk ditanami cabai. Namun, kobaran api tak terkendali hingga mengenai satu kandang ayam serta mengenai lahan milik orang lain dengan luas lima ribu meter persegi.

"Tersangka diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Motifnya yaitu yang bersangkutan ingin membuka lahan untuk ditanami cabai," ungkap Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/9).

Baca Juga: Pelamar PPPK Formasi Guru di Pemkab HSS Paling Banyak

Baca Juga: Bea Cukai Kalsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok-Miras Senilai Miliaran Rupiah

Selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lain, di antaranya satu korek api dan sebilah parang.

Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, pelaku sengaja membakar tumpukan ranting pohon yang sebelumnya sudah dikumpulkan dengan maksud mempercepat pembersihan lahan. 

"Namun api dengan cepat membesar, pelaku ini tidak mampu memadamkan api, sehingga meluas ke areal lahan orang lain juga mengenai kandang ayam," ujarnya.

Akibat ulahnya itu pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, menambahkan pada September ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus karhutla. Keduanya sama-sama tak terkait dengan perusahaan. 

"Sampai saat ini ada 34 kasus karhutla di Tapin yang kita selidiki dan dua orang ditetapkan jadi tersangka. Karhutla ini kasus menonjol dan menjadi etensi nasional bahkan internasional. Ancamannya berat," tuturnya.

Senada dengan Kapolres Tapin, AKP Haris juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menyosialisasikan dampak terjadinya karhutla.

"Kepada seluruh warga agar tidak melakukan secara sengaja pembakaran lahan. Kita akan proses siapapun yang kedapatan melanggar hukum nantinya," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner