Tak Berkategori

Bahas Masa Jabatan Kades, Pagi Ini Apdesi HST Bakal Datangi Bupati

apahabar.com, BARABAI – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia di Hulu Sungai Tengah (Apdesi HST) sepakat akan…

Featured-Image
Apdesi HST melakukan rapat internal terkait masa jabatan para Kades di Aula Kantor Kecamatan Barabai, Kamis (27/8) malam. Foto-apahabar.com/Lazuardi.

bakabar.com, BARABAI – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia di Hulu Sungai Tengah (Apdesi HST) sepakat akan melakukan audiensi dengan Pemkab setempat pagi ini, Jumat (28/8).

Tujuannya, meminta kebijakan Pemkab HST terkait masa jabatan para kepala desa (Kades).

Terhitung, 150 dari 166 Kades se HST bakal habis masa jabatannya per 22 Oktober 2020 nanti.

Audiensi itu sudah dirapatkan oleh asosiasi yang diisi para Kades dari perwakilan 11 kecamatan di HST ini di Aula Kantor Kecamatan Barabai, Kamis (27/8) malam.

Ada beberapa orang perwakilan Apdesi yang nantinya melakukan audiensi dengan pihak Pemkab HST. Setelah itu, Apdesi melanjutkan Audiensi ke DPRD HST.

Dari hasil kesepakatan, ada 3 poin yang bakal disampaikan perwakilan Apdesi kepada Bupati HST, HA Chairansyah yang sudah dijadwalkan pukul 09.30 hari ini.

Pertama, Kades se HST sepakat meminta kebijakan Pemkab agar ditiadakan pejabat sementara Kades yang diisi oleh ASN.

Kedua, mereka meminta memperpanjang masa jabatan Kades sampai Pilbakal pada Juni 2021 nanti. Pun demikian dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebab tanpa BPD, roda pemerintahan desa tidak bisa dijalankan.

“Jika hal tersebut tidak disetujui atau diterima, kami (para kepala desa-red) sepakat untuk meminta tali asih di akhir masa jabatan sebesar Rp50 juta,” kata Wakil Ketua Apdesi HST, Abdurrahman yang saat ini menjabat Kades Awang Besar Kecamatan Barabai.

Ditekankan Abdurrahman, hal itu perlu disampaikan kepada Pemkab HST. Mengingat Pilkades atau Pilbakal diundur hingga Juni 2021 akibat pandemi Covid-19.

Hal itu, kata Abdurrahman membuat para Kades merasa dirugikan. Sebab, rata-rata kades bakal mencalonkan diri pada pilbakal yang seharusnya digelar pada November atau Desember 2020 ini.

Artinya, para kades yang ingin mencalonkan diri nanti bakal atau harus menunggu selama 8 bulan pasca habis masa jabatannya.

Karena hal itulah, para kades, terlebih yang ingin mencalonkan diri lagi merasa dirugikan karena menunggu terlalu lama. Apalagi sementara masa jabatan kosong nanti, sesuai Permendagri, bakal diisi pejabat yang berstatus ASN.

“Jika demikian, kami, ibaratnya sama dengan di-PHK. Dan merasa dirugikan selama pandemi Covid-19 ini. Maka dari itu kami meminta Bupati HST mengabulkan permimtaan kami,” kata Abdurrahman.

“Jadi rencanya 3 bulan sebelum Pilbakal nanti, kami akan mengundurkan diri,” tutuo Abdurrahman.

Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner