bakabar.com, KUALA KAPUAS – Sejumlah badut jalanan yang ditertibkan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Kalteng, ternyata anak di bawah umur dan masih sekolah.
Kepala Satpol PP dan Dakmar Kapuas Syahripin melalui Kabid Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra pun membenarkan hal tersebut.
“Iya, beberapa badut jalanan yang kita tertibkan adalah merupakan anak di bawah umur dan masih sekolah,” ujar di Kuala Kapuas, Senin (8/2).
Pelibatan anak-anak dibawah umur dalam mengais rezeki menjadi badut jalanan tersebut, ada indikasi terjadi eksploitasi anak.
“Makanya orang tuanya juga kita panggil, termasuk pemilik kostum badut. Kami berikan nasihat dan menandatangai surat pernyataan, apabila masih berulang, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ricky.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas ini pun mengingatkan, bagi pihak-pihak yang mempekerjakaan anak-anak di bawah umur dapat di proses secara hukum.
“Karena melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan kami dapat melaporkan ke Tim Satgas Perlindungan Anak Kapuas untuk di proses hukum,” pungkas Ricky.