bakabar.com, KANDANGAN – Dugaan kasus pencabulan oknum guru berkedok agama di wilayah Kecamatan Angkinang, Hulu Sungai Selatan (HSS) memasuki babak baru.
Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS telah melaksanakan penerimaan tahap II yang telah dilimpahkan Polres HSS, Selasa (8/3).
Kasi Intelijen Kejari HSS Hanis Aristya Hermawan mengatakan, pihaknya sudah menerima tahap dua perkara pencabulan dengan tersangka SA (45).
“Sudah masuk tahap dua perkara pencabulan,” katanya.
Berkedok Agama, Pria di Angkinang HSS Diduga Cabuli Banyak Wanita!
Hanis Aristya Hermawan menjelaskan setelah proses tahap dua selama satu minggu, Kejari HSS akan melaksanakan pengawalan dan pengamanan menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan.
“Saat di pengadilan nanti, kita lakukan pengamanan apabila terjadi mobilisasi warga,” ujar Hanis.
Perbuatan oknum guru cabul di Angkinang tersebut diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.