bakabar.com, JAKARTA - Selama bulan puasa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewaspadai aktivitas sedekah terselubung.
Bawaslu mewanti-wanti agar jangan sampai sedekah yang berkonotasi baik selama Ramadan, justru menjadi politik uang.
"Kami tak pernah melarang orang berbuat kebaikan seperti bersedekah atau memberikan santunan," ungkap Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, seperti dilansir CNN, Sabtu (18/3).
"Hal yang dilarang adalah mencampur aduk antara berbuat kesolehan dan kebaikan dengan kampanye terselubung," tegasnya.
Mengantisipasi pergerakan yang bertentangan dengan Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu, Bawaslu sudah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik dan pihak terkait.
Di sisi lain, Bawaslu juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlebih dalam era digital, politik uang bisa berbentuk elektronik maupun hal lain.
"Potensi pelanggaran politik uang di era digital sudah canggih dan dalam bentuk bermacam-macam. Makanya Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan deteksi dini," papar Lollyungkapnya.
Selain politik uang berkedok sedekah, Bawaslu juga mewaspadai kampanye terselubung di tempat-tempat ibadah selama Ramadan.
"Juga di tempat pendidikan dan pemerintahan, kami mewaspadai kampanye yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas politisasi sara," pungkasnya.