bakabar.com, BANJARBARU - Di awal tahun 2023, Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus ratusan gram narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, sedikitnya ada delapan pelaku yang diringkus. Mereka adalah Isnawati, Aliyansah, Herliyani, Suwaji, Rumiansyah, Imam Maulana, Taufik Rahman dan Muhammad Ramli.
Dari tangan kedelapan tersangka, polisi berhasil mengaman sabu seberat 337,39 gram. Awalnya, polisi mengamankan Isnawati dan Aliyansah di kawasan Landasan Ulin.
Di meja interogasi, keduanya mengaku mempunyai jaringan. Dari hasil penyidikan itu, polisi berhasil menangkap 6 pelaku lainnya.
"Benar, ini merupakan pengungkapan kasus sabu tersebar di 2023," papar Kasat Narkoba, Iptu Jody Dharma mewakil Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, Jumat (6/1).
"Untuk proses hukum selanjutnya, kedelapan tersangka ini diamankan di Mapolres Banjarbaru," timpal Jody.
Atas perbuatannya, delapan tersangka ini dijerat Pasal 132 atay (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara.