Hot Borneo

Miliki 4,35 Gram Sabu, Pengedar di Banjarbaru Dibekuk Polisi

Polisi berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Banjarbaru.

Featured-Image
Pengedar sabu diamankan polisi. Foto: Polsek Liang Anggang

bakabar.com, BANJARBARU - Polisi berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Banjarbaru.

Tersangka berinisial MS (48) warga Landasan Ulin Banjarbaru. Di dalam rumahnya, polisi menemukan sabu seberat 4,35 gram.

"Pelaku menyimpan barang bukti di dalam helm di rumahnya," kata Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda K Pardede, Jumat (30/6).

Tak sampai di situ, setelah melakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pengedar lainnya berinisal DJ (42) warga Banjarmasin.

Di dalam sebuah rumah, Jalan Veteran Banjarmasin, DJ ditemukan tengah mengsumsi sabu.

Dari tangan DJ, didapati barang bukti 7 paket sabu separangkat alat hisapnya. "Keduanya kami amankan di mapolsek untuk proses selanjutnya," ujar Yuda.

Atas perbuatannya, kedua pengedar sabu ini dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner