Peristiwa & Hukum

Miliki 1,48 Gram Sabu, Pria Cempaka Banjarbaru Ditangkap Polisi

Polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di area perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru.

Featured-Image
Pelaku pengedar sabu dan barang bukti diamankan polisi. Foto: Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di area perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru.

Pelaku berinisial MR. Pria 27 tahun itu merupakan warga Cempaka, Banjarbaru. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,48 gram.

Bermula dari laporan masyarakat, jika di Kegubernuran Kalsel seringa terjadi transaksi narkoba, polisi mulai melakukan penyelidikan.

Polisi pun mencurigai seorang pria. Setelah didekati, pelaku langsung kabur. Pengejaran pun dilakukan.

"Setelah berhasil menangkap pelaku, dari tangannya kami amankan sabu di dua lembar plastik klip," papar Kasat Narkoba AKP A Denny Juniansyah, Kamis (12/12).

"Selain itu, kami juga mengamankan satu unit motor yang diduga dilakukan untuk pengedaran narkoba," sambungnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (1) tentang peredaran gelap narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner