Tak Berkategori

Awal 2022, Kejari Tala Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan

apahabar.com, PELAIHARI – Menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, awal bulan tahun 2022 Kejaksaan Negeri Tanah…

Featured-Image
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Ramadhani, saat Press Conference Rabu (12/01/2022). Foto-Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI - Menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, awal bulan tahun 2022 Kejaksaan Negeri Tanah Laut membentuk tim khusus memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.

“Terkait dengan mafia tanah, langkah awal pihaknya akan melakukan pemetaan hutan lindung untuk mencegah terjadinya bencana banjir. Karena pada tahun 2020 telah terjadi bencana banjir di Kabupaten Tanah Laut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Ramadhani, Rabu (12/01/2022) dalam konferensi pers.

Selanjutnya untuk mafia pelabuhan, pihaknya akan melihat pergerakan arus lalu lintas perhubungan laut apakah ada dugaan penyimpangan atas hak negara, dan apakah sudah sesuai dengan standar bongkar muat yang ada di pelabuhan.

“Kalaupun ada temuan nantinya kata Ramadani, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti yang ada terlebih dahulu dan sesuai proses hukum acara yang berlaku,” katanya.

Di Kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Ramadhani menyampaikan capaian Kinerja tahun 2021. Bidang Intelijen Kejaksaan sudah melakukan 1 kegiatan penyelidikan, 3 kegiatan pengamanan dan 12 kegiatan penyuluhan hukum, kegiatan lainnya Jaksa menyapa.

Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tanah Laut di bawah kepemimpinannya, perkara ditangani pidana umum sebanyak 237 perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pra penuntutan sebanyak 223 perkara dan penuntutan sebanyak 276 perkara. Eksekusi sebanyak 231 perkara. “Sebagian besar perkara ditangani adalah narkotika,” papar Kajari.

Ramadani juga menjelaskan, perkara pidana khusus pihaknya sudah melakukan penyelidikan ada satu perkara dan penyidikan satu perkara. Proses upaya banding ada lima perkara.

Lima perkara tersebut termasuk dana desa, perkara Rumah Sakit Hadji Boejasin, dan perkara pelimpahan dari kepolisian terkait perkara korupsi.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, terkait perkara ditangani Perdata Tata Usaha Negara, melakukan pemilihan keuangan negara kegiatan sebanyak 8 Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Kesehatan. Berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 92 juta lebih.



Komentar
Banner
Banner