News

Aturan Baru, Siswa Belum Vaksin Wajib Hasil Tes PCR di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin kembali merilis peraturan baru. Bagi siswa yang belum…

Featured-Image
Seorang anak di Banjarmasin tampak meringis saat disuntik vaksin Covid-19. Foto-apahabar/Riki

bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin kembali merilis peraturan baru.

Bagi siswa yang belum divaksin, wajib menunjukkan hasil PCR kepada sekolah. Hal itu sebagai bukti bahwa si anak sehat.

Plt Kepala Disdik Banjarmasin, Nurhadi menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil agar para siswa yang sudah divaksin tidak dirugikan.

"Ini mengingat capaian tingkat persentase masih sangat rendah yakni hanya 30 persen, baik dari sekolah negeri maupun swasta," ujarnya, Minggu (27/3).

Menurutnya, peraturan ini dilaksanakan untuk mendukung dan mensukseskan program pemerintah, dalam capaian vaksinasi Covid-19 terhadap anak umur 6-11 tahun.

“Dalam penerapannya kebijakan ini akan kita lakukan pasca-Ramadan, sementara ini pihaknya akan berfokus terlebih dahulu kepada sosialisasi," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar orang tua meningkatkan peran agar anak mereka mau divaksin. Dan jangan sampai termakan isu ataupun berita-berita hoaks yang ada.

“Saya sangat berharap kepada peranan orang tua, agar anak-anaknya mau dilakukan vaksinasi, dan jangan sampai termakan isu-isu yang tidak benar," harapnya.

Disdik sendiri, kata dia, bahwa sudah memberikan arahan kepada sekolah-sekolah negeri ataupun swasta, apabila ingin melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maka capaian vaksinasi harus sudah mencapai 100 persen.

“Sedangkan untuk sekolahan yang capaian vaksinasinya belum mencapai 70 persen, maka diwajibkan untuk melakukan PTM secara bergantian," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner