Kalteng

Atlet Pelatprov PON XX Bakal Dicover BPJS Ketenagakerjaan

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Seluruh atlet, pelatih, dan official Pelatihan Provinsi (Pelatprov) Pekan Olahraga Nasional (PON)…

Featured-Image
Pertemuan antara KONI Kalimantan Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan, terkait sosialisasi jaminan perlindungan bagi atlet, pelatih dan official Pelatprov PON XX. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA — Seluruh atlet, pelatih, dan official Pelatihan Provinsi (Pelatprov) Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 Papua, rencananya akan dicover asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Untuk itulah telah dilakukan pertemuan antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Umum Bidang Pembinaan Prestasi KONI Kalteng, Marcos Tuwan menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai antisipasi kejadian tak terduga selama Pelatprov.

“Kalau kecelakaan kecil tidak masalah, bagaimana kalau kecelakaan besar bahkan cacat atau meninggal,” kata Marcos, Selasa (9/2).

Jadi lanjut Marcos, selama mereka mengikuti Pelatprov akan mendapatkan jaminan, karena sudah yang mengurusnya.

Namun, lantaran belum tahu anggaran yang dibutuhkan, maka mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan paparan.

Kemudian, hasilnya nanti akan disampaikan saat rapat dengan Ketua Umum KONI Kalteng Eddy Raya Samsuri untuk memutuskannya.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya Agung Pambudi, menyambut baik rencana tersebut.

“Ini menarik karena KONI Kalteng memiliki kesadaran yang tinggi untuk memberikan perlindungan bagi atlet, pelatih dan ofisial, yang menjalani pelatihan menghadapi PON XX,”ujarnya.

Menurut Agung, sebenarnya program yang diikuti tidak hanya oleh pelatih dan official tapi juga, bisa juga seluruh pengurus KONI Kalteng, tinggal menyesuaikan kebutuhannya.

Untuk atlet, biasanya ada olahraga kontak fisik, maka BPJS Ketenagakerjaan menyarankan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian, karena jika terjadi resiko, semua ditanggung hingga sembuh.

Perlindungan diberikan selama atlet latihan, mulai berangkat dari tempat tinggal sampai tempat pelatihan, saat menjalani latihan sampai pulang kembali ke rumah.

Sedangkan untuk jaminan kematian berlaku umum bagi atlet, tidak melihat apakah memiliki riwayat sakit dan seterusnya, kalau terjadi kematian, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Rp 42 juta kepada ahli waris.

Adapun rumah sakit rujukan secara nasional berlaku di kabupaten/kota, menjadi rumah sakit rujukan untuk kasus kecelakaan kerja.

Di Palangka Raya sendiri, RS Siloam, RSUD Doris Sylvanus, Awal Bros, Muhammadiyah, RS TNI dan RS Bhayangkara sebagai pusat trauma center BPJS Ketenagakerjaan layanan penanganan kecelakaan kerja.



Komentar
Banner
Banner