bakabar.com, BARABAI – Sedang menunggu pembeli, seorang pengedar sabu berinisial PJ, diciduk Opsnal Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) alias John Lee Cs, Rabu (9/3) malam.
Pria berusia 47 tahun itu diringkus tidak jauh dari kediamannya di Desa Perumahan RT 03 Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU).
“Pelaku diringkus di sebuah pondok di RT 1 Perumahan sekitar pukul 20.30,” jelas Kasat Res Narkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung, Kamis (10/3).
Dari hasil penggeledahan, John Lee Cs menemukan 7 paket sabu berbagai ukuran di dalam saku baju. Diduga pelaku sedang menunggu pembeli.
Dari pengakuan pelaku, paketan sabu itu dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp200 ribu sampai 100 ribu. Sedangkan total sabu yang disita seberat 1,74 gram.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, karena di Perumahan kerap terjadi transaksi narkoba,” tandas Lamris.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. PJ terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.