bakabar.com, BARABAI - Polisi menangkap tiga warga Hulu Sungai Selatan (HSS) lantaran memakai narkotika jenis sabu di Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST).
Ketiga pelaku yakni pria berinisial SS (33) dan MM (35) warga Desa Hamayung, serta US (26) warga Desa Paharangan, Daha Utara.
Kemudian pelaku lain MH (41) warga Desa Rantau Bujur, Labuan Amas Utara.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (12/6) kemarin sekitar pukul 17.30 Wita.
"Kami lakukan penggerebekan di rumah MH di Desa Rantau Bujur RT 003 RW 002, Labuan Amas Utara," ucap Iptu Akhmad Priadi, Selasa (13/6).
Awalnya, polisi menerima informasi dan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Rantau Bujur
"Berbekal informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke empat orang pelaku," katanya.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa paket yang diduga sabu dibungkus plastik klip seberat 0,37 gram dengan berat bersih 0,13 gram.
Lalu selembar tisu, kotak rokok merek TWIZZ, empat buah handphone, serta mobil jenis Toyota Avanza milik US.
"Dari MH ditemukan alat isap sabu, timbangan digital, enam pak plastik klip warna bening, tas serta handphone," ungkap Iptu Akhmad Priadi.
Keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.