“Kami amankan AP (36) saat sedang tidur di sebuah rumah di Sari Gadung, berikut sisa sabu seberat 0,02 gram di dalam pipet yang diduga bekas isapannya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Frederikus Salama, Rabu (4/11) malam.
Iptu Frederikus mengatakan penangkapan AP (36) berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.
Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dari giat Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
“Setelah mendapat kepastian, tim bergerak melakukan penggerebekan, Selasa 13 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 wita. Benar AP memiliki sabu,” ungkap Frederikus.
Diketahui AP merupakan penjual sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.
Selain satu buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu berat 0,02 gram, petugas juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 2 juta rupiah, satu bungkus plastik klip, dan satu unit handphone merek Vivo warna gold.