bakabar.com, PELAIHARI – Sepandai-pandainya menyembunyikan bisnis judi online, HR akhirnya tidak berkutik seusai tertangkap tangan oleh Polsek Pelaihari.
Warga Desa Sungai Riam RT 06 di Kecamatan Pelaihari tersebut, ditangkap dalam operasi penggerebakan yang dipimpin Kapolsek Pelaihari, Ipda Felly Manurung, Senin (1/2).
Sebelum diamankan, lelaki yang berprofesi sebagai tukang cukur itu baru tiba mengantar istri ke rumah sakit.
Tidak sadar sudah diintai polisi, HR sekonyong-konyong mengambil ponsel dan langsung melayani seorang pelanggan yang sudah menunggu.
“Ketika kami gerebek, HR sedang melayani seorang pembeli nomor togel atau biasa disebut buntut melalui situs judi online yang diakses menggunakan ponsel,” jelas Felly, Selasa (2/2).
Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa rekapan angka-angka, uang tunai dan aplikasi judi online di ponsel.
“Pelaku bertransaksi judi online menggunakan aplikasi. Setiap pembelian Rp1.000 dengan tebakan dua angka, penebak yang berhasil mendapatkan Rp60 ribu,” beber Felly.
Kemudian keberhasilan tebakan tiga angka mendapatkan Rp300 ribu, serta tebakan empat angka memperoleh Rp2 juta.
Ironisnya HR baru beberapa bulan melakoni bisnis haram itu. Ia hanya menjadi agen dari orang yang ingin membeli nomor togel melalui aplikasi di ponselnya.
“Dalam sehari rata-rata uang yang dititipkan orang kepada saya sebesar Rp300 hingga Rp400 ribu,” ungkap HR.
“Kalau nomor tebakan mereka tembus, maka saya mendapat komisi. Tetapi kalau gagal, saya cuma memperleh keuntungan sekitar Rp50 ribu,” tandasnya.
Atas perbuatan itu, HR dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.