Tak Berkategori

Astagfirullah, Sepasang ABG yang Bersetubuh di Masjid

apahabar.com, BANDA ACEH – Masjid sebagai tempat suci, tidak berlaku buat sepasang anak baru gede (ABG)…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-SINDOnews

bakabar.com, BANDA ACEH - Masjid sebagai tempat suci, tidak berlaku buat sepasang anak baru gede (ABG) yang lagi dimabuk cinta. Tanpa menghiraukan tempat, mereka pun melakukan perbuatan tak senonoh, berzina.

Untungnya aksi kepergok saat tengah bersetubuh di lantai dua Masjid Jamik, Saree, Aceh Besar. Hingga kini ABG yang dirahasiakan identitasnya itu menjalani proses hukum. Polisi kemudian menitipkan keduanya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Dinas Sosial Aceh.

“Iya (ditahan) di LPKS di bawah Dinsos karena (keduanya) masih di bawah umur, dan perlu diversi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito seperti ditulis detikcom, Selasa (5/3/2019).

Berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya di antaranya yaitu mencapai perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan.

Kedua ABG yang diciduk warga pada Minggu 24 Februari sekitar pukul 19.30 WIB itu memang masih di bawah umur. Dalam kasus ini, sang cowok asal Aceh Besar berusia 16 tahun dan ceweknya asal Pidie berusia 17 tahun.

Menurut Agus, dalam memproses perkara tersebut penyidik Polda Aceh berpedoman pada sistem Peradilan Anak. Hingga kini, keduanya masih menjalani proses hukum.

Baca Juga:Laptop Nyambung ke Projector, Oknum Guru Nonton Film Porno Disaksikan Murid

“Penyidik Polri berpedoman pada sistem peradilan anak sebagaimana diatur UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Sekarang dalam proses hukum,” jelas Agus.

Selain itu, polisi saat ini juga sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Agus mengungkapkan, meski keduanya masih di bawah umur tapi proses hukum terhadap perkaranya tetap berjalan.

“Tapi keduanya kita titipkan ke LPKS. Semua kasus di bawah umur kita dorong ke sana,” beber Agus.

Sebelumnya Kasat Pol PP dan WH Aceh Dedy Yuswadi, mengatakan, kedua remaja pasangan mesum tersebut bakal diserahkan ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh. Hal ini karena di Satpol PP-WH seluruh Aceh tidak ada penyidik khusus anak.

“Sekarang di Satpol PP Provinsi mereka statusnya titipan. Nanti semua prosesnya dilakukan oleh Satpol PP Aceh Besar,” kata Dedy saat ditemui di ruangannya di Kantor Satpol PP-WH Aceh.

Menurutnya, hukuman yang bakal dikenakan terhadap keduanya juga tergantung hakim atau penyidik. Jika dinilai cukup barang bukti, kasusnya akan diserahkan ke Jaksa.

“Itu tergantung hakim. Nanti (tergantung) diproses di penyidik juga. Kalau cukup alat bukti mungkin diserahkan ke jaksa, jaksa yang meneruskan ke pengadilan,” pangkas Dedy.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner