bakabar.com, BANJARMASIN – Aspirasi mahasiswa Kalimantan Selatan yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), sudah sampai ke DPR RI, Kamis (7/7) siang.
Aspirasi dalam bentuk lembaran surat itu dibawa sendiri oleh dua anggota DPRD Kalsel, yakni Hj Rachmah Norlias dan Siti Noortita Ayu Febria Roosani.
Selanjutnya surat diterima Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, di Ruang Pusat penyiaran dan Informasi Parlemen Gedung Nusantara I Senayan Jakarta.
Adapun isi aspirasi tersebut adalah surat komitmen yang dituntut mahasiswa dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel, Rabu (6/7).
“Beliau (Pangeran Khairul Saleh) akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Komisi III DPR RI,” papar Siti Noortita yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel.
Baca juga:Tolak RKUHP Kontroversial, Mahasiswa Banua Tuntut Komitmen DPRD Kalsel
“Komisi III DPR RI juga berjanji mempublikkan isi draf RKUHP. Sedangkan pembahasan draf bakal dimulai Agustus 2022,” tandasnya.