bakabar.com, KOTABARU - Kasus ASN terlibat narkoba mendapatkan atensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kotabaru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kotabaru Selamat Riyadi menyangkan ulah oknum yang terlibat narkoba.
Selamat juga tegas mengingatkan agar ASN di lingkup Disdikbud Kotabaru untuk waspada dan menjauhi narkoba. Tentu kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi ASN lainnya.
Bahkan, sebagai upaya nyata mengantisipasi agar bawahannya aman dari peredaran barang haram tersebut, kepala dinas satu ini bakal turun tangan menggandeng pihak BNK setempat menyampaikan sosialisasi bahaya narkoba ke lingkup satuan pendidikan di Bumi Sa Ijaan.
"Di samping sosialisasi, kita juga akan segera mengirimkan surat peringatan tegas kepada yang melanggar. Agar kasus serupa tidak terulang kembali," tekan Selamat, Kamis (3/8) kepada wartawan.
Sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru mengamankan oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kotabaru lantaran diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu.
Aparatur ASN itu disebut polisi menjabat sebagai penilik sekolah. Ia berinisial MI berusia 43 tahun, warga Desa Dirgahayu, Pulau Laut Utara.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu diringkus jajaran Satres Narkoba saat berada di pinggir jalan, tepatnya di kawasan Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Selasa (25/7) lalu.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba AKP Nur Alam membenarkan telah mengamankan seorang ASN yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan lantaran gerak-geriknya mencurigakan mencari sesuatu di pinggir jalan," ujarnya kepada bakabar.com, Kamis (27/7) siang.
Kasat menerangkan, setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan akhirnya didapati petunjuk titik atau tempat paket sabu.
Mengacu atas petunjuk itu, personel narkoba gerak cepat menuju titik tersebut dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram.
Selanjutnya penggeledahan terhadap pelaku pun dilakukan, dan akhirnya kembali ditemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram.
"Jadi, barang bukti yang ke dua itu kami temukan di dompet pelaku," terangnya.
Sementara akibat ulahnya itu, oknum ASN penilik sekolah dikenakan polisi pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.