kartu kredit pemerintah

April 2023, BI Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Berbentuk Fisik

BI segera meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah dalam bentuk fisik melalui soft launching pada April 2023 dan grand launching pada Mei 2023.

Featured-Image
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Maret 2023 yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Kamis (16/3/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah dalam bentuk fisik melalui soft launching pada April 2023 dan grand launching pada Mei 2023.

"Sesuai dengan instruksi arahan Presiden, kartu kredit segera akan kita keluarkan. Soft launching awal April ini dan grand launchingnya adalah bulan Mei sehingga kita bisa menggunakan kartu kredit untuk nasional untuk transaksi domestik," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi virtual di Jakarta, Kamis (16/3).

Perry menuturkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk transaksi domestik tersebut bisa memperluas layanan pembayaran termasuk untuk transaksi keuangan pemerintah yang sangat besar.

"Komitmen kami memberikan layanan pembayaran digital yang betul-betul cepat, mudah, murah dan aman," ujarnya.

Baca Juga: Tok! Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen

KKP Domestik akan memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah dengan skema pembayaran kartu kredit pemerintah yang prosesnya dilakukan secara domestik.

Sementara itu Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono mengatakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, KKP Domestik tidak menggunakan mastercard dan visa, melainkan menggunakan GPN.

Pada tahun lalu, KKP yang menggunakan QRIS sudah diluncurkan untuk transaksi domestik. Sementara itu, progres persiapan KKP dalam bentuk kartu fisik saat ini sudah mencapai 92 persen di mana BI meninjau dari berbagai aspek termasuk aspek bisnis, teknis dan operasional.

Baca Juga: Bank Indonesia Akui Krisis Finansial di Amerika Sebabkan Rupiah Anjok

BI meluncurkan KKP Domestik sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang tahap awalnya dilakukan melalui interkoneksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Inpres Nomor 2 Tahun 2022 sendiri adalah tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Editor
Komentar
Banner
Banner