bakabar.com, KOTABARU – Nasib apes dialami MI (46), warga Desa Sampirang, Teweh Timur, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Ia ditangkap polisi lantaran diduga mengonsumsi sabu dan mencuri buah sawit di Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kapolsek Hampang Iptu Marjoko membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku beserta barang bukti, kata Iptu Marjoko, diamankan pada Rabu (2/3) malam.
Tepatnya di Devisi III Merah Delima Estate PT STP Desa Cantung Kiri Hulu, Hampang, Kotabaru.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan petugas keamanan perusahaan yang tengah menggelar patroli rutin.
Awalnya, ungkap Iptu Marjoko, petugas keamanan melihat sekelompok pria mencurigakan di tengah kebun kelapa sawit.
Mereka diduga mencuri buah sawit milik perusahaan.
Setelah dihampiri, ternyata ada tiga pria yang bergegas melarikan diri.
Beruntung, seorang sopir truk yang diduga pelaku berhasil diamankan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan alat isap sabu di dalam tas selempang terduga pelaku.
Tas itu disembunyikan di belakang jok kursi truk.
Lantas, pelaku digiring ke Mapolsek Hampang untuk menjalani tes urine. Hasilnya pun dinyatakan positif.
“Saat diintrogasi, pelaku mengaku usai mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya yang kabur sebelumnya,” kata Iptu Marjoko.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya satu unit dump truck merek HINO Dutro warna hijau, tas selempang, alat isap sabu atau bong dari botol plastik.
Kemudian, tiga pipet kaca yang masih menyisakan bekas sabu, tiga korek api, empat sedotan plastik, dua cottonbat dan beberapa plastik klip diduga bungkus sabu.