Tak Berkategori

Apes, Bani Serahkan Snack French Fries Berisi Sabu ke Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Lagi, Dit Narkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang aksinya kerap…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti sabu. Foto-istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Lagi, Dit Narkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang aksinya kerap resahkan masyarakat.

Selain petugas kepolisian mengamankan sang pengedar, turut pula diamankan arang bukti kepemilikannya.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung tepatnya di tepi Jalan Gubernur Soebardjo Kecamatan Landasan Ulin Barat Kota Banjarbaru.

Identitas pelaku adalah Ahmad Rabbani alias Bani (43). Buruh serabutan itu merupakan warga Handil Jawa, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar.

?Menurut Kasubdit I Dit Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kompol Ugeng Sudia Permana, pelaku diamankan dari informasi yang diterimanya.

Baca Juga: Polsek Awayan Berhasil Amankan Pencuri Sepeda Motor

Kemudian ditindaklanjutinya, pada Kamis, 2 Mei 2019 sekira pukul 15.30 Wita. Saat itu, lanjut Ugeng, anggotanya menyamar sebagai pembeli.

"Jadi awalnya kami menerima informasi masyarakat dan menyebutkan jika si pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Informasi ini kemudian kami tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya kami arahkan personel untuk melakukan penyamaran (undercover buy)," kata Kompol Ugeng Sudia Permana di Banjarmasin.

Dari penyamaran itu, disepakatilah lokasi transaksi barang haram di tepian Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.

"Begitu pelaku serahkan barang haramnya ke seorang personel kami, tangan pelaku langsung disambut dengan borgol," jelas Ugeng.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti 4 paket besar sabu dengan berat kotor 19,54 gram yang disembunyikan dalam plastik bekas snack French Fries.

Selain itu, dua unit gawai serta satu unit kendaraan roda dua. "Kasus ini masih kami kembangkan, meski pelaku enggan menyebutkan barang haram yang diperolehnya. Namun kuat dugaan jika ia merupakan memiliki jaringan pengedar. Kita akan usut sampai ke akar-akarnya," tandas Ugeng.

Baca Juga: Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu

Atas perbuatannya, maka pelaku akan dijerat pada pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan zat psikotropika golongan 1 dengan jenis narkoba amphetamin atau sabu-sabu.

Pelaku diancam pidana sampai 20 tahun penjara berdasarkan barang bukti yang dikuasainya diatas 5 gram.

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner