Gaya Hidup

Apakah Muslim Boleh Makan Torpedo Kambing? Ini Penjelasannya

Kambing merupakan hewan yang halal dikonsumsi umat muslim. Namun, apakah itu termasuk boleh mengonsumsi bagian torpedo kambing? Ini penjelasannya.

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Kambing merupakan hewan yang halal dikonsumsi umat muslim. Namun, apakah itu termasuk boleh mengonsumsi bagian torpedo kambing? Ini penjelasannya.

Torpedo kambing merupakan testis kambing yang berfungsi untuk memproduksi hormon testosteron dan sel sperma. Di momen Idul Adha ini, torpedo kambing kerap jadi incaran banyak orang.

Terutama bagi kaum bapak-bapak, lantaran torpedo dipercaya bisa sebagai obat kuat untuk meningkatkan gairah seksual. Namun, apakah Islam memperbolehkan mengonsumsi torpedo?

Menurut NU Online, dilansir dari detikFood pada Jumat (30/6). ada dua pandangan secara ilmu fiqih. Menurut kalangan madzhab Hanafi, setidaknya ada 7 bagian yang diharamkan dari hewan yang dihalalkan untuk dikonsumsi, seperti kambing.

Tujuh bagian itu adalah darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, alat kelamin betina, ghuddah, kemih dan kandung empedu. Ini tercatat dalam Ibnu Abidin, Hasyiyatu Raddil Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz VI, halaman 311.

Keharaman 7 bagian tersebut didasarkan pada hadis riwayat Mujahid yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak menyukai alat kelamin kambing, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kemih, kandung kencing, dan darah.

Menurut Al-Kasani salah satu ustaz dari Madhab Hanafi, ketidaksukaan Nabi Muhammad SAW dalam konteks ini adalah makruh tahrim.

Makruh tahrim artinya adalah dilarang oleh syariat secara pasti karena didasarkan oleh dalil zhanni yang masih mengandung keraguan.

Sementara itu, menurut ulama besar dari Mazhabb Syafi'i tidak mengharamkan mengonsumsi torpedo kambing.

Menurut kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab yang ditulis oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi, hadis riwayat dari Mujahid itu dianggap hadits dha'if atau lemah.

Karenanya, ulama dari Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa hadis tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.

Ulama itu juga menjelaskan bahwa konsensus para ulama yang menyebutkan hanya darah hewan yang haram untuk dikonsumsi. Dan 6 bagian lainnya yang telah disebutkan sebelumnya adalah makruh, bukan haram.

Editor


Komentar
Banner
Banner