bakabar.com, PALANGKA RAYA – Berbagai upaya dilakukan Polresta Palangka Raya untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Mulai penyampaian imbauan dan edukasi kepada masyarakat akan bahaya Karhutla.
“Juga ancaman pidana bagi pelaku sebagaimana tertuang didalam maklumat Kapolda Kalteng,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (2/3)
Hal itu disampaikannya usai mengikuti apel gabungan dalam rangka pengendalian Karhutla di lapangan kantor Wali Kota Palangka Raya.
Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Kalteng, sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penanggulangan dan pencegahan Karhutla sejak dini.
Apel gabungan ini dipimpin Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf I Gede Putra Yasa dan dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan Umi Mastikah.
Dandim menyampaikan, dalam penanganan dan pencegahan Karhutla diperlukan sinergitas antar seluruh unsur terkait dan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku pembakaran hutan.
Pengurangan risiko bencana dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan perencanaan penanggulangan bencana, yang merupakan upaya untuk melakukan penanganan terhadap bencana alam.