bakabar.com, TANJUNG - Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, memberikan peringatan dan arahan.
Peringatan dan arahan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : B-242/BPBD/SEKRT/400/06/2023.
Sekretaris BPBD Tabalong, Muhammad Joko, mengatakan ada enam poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.
Di antaranya, tidak diperbolehkan membakar lahan dengan sengaja maupun tidak sengaja.
"Termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dalam keadaan menyala, termasuk juga tidak membakar sampah sembarangan apabila di sekitarnya ada potensi kebakaran," jelasnya, Rabu (5/7).
Baca Juga: Ujian SIM Bakal Dievaluasi, Dirlantas Polda Kalsel Pilih Wait and See
Baca Juga: Kapolri Pastikan Propam Usut Transaksi Rp300 Miliar di Rekening Kapolres Kotabaru
Kemudian, organisasi perangkat daerah, lembaga, perusahaan, perbankan, kecamatan, kelurahan dan kepala desa agar mengawasi masyarakat yang membuka lahan serta melaksanakan sosialisasi atau kampanye dengan menyebarluaskan informasi melalui spanduk, brosur, dan lain-lain kepada masyarakat.
Selanjutnya, menjaga lahan pertanian agar tidak terbakar dan memotong sisa-sisa jerami padi yang telah dipanen dan menumpuk pada tempat yang aman agar tidak mudah terbakar.
"Mempersiapkan sarana dan pra sarana pemadaman kebakaran hutan dan lahan sesuai beban tanggung jawab masing-masing stakeholder," beber Joko.
Selain itu, warga diminta untuk segera menyampaikan laporan apabila ada kebakaran hutan dan lahan kepada kelurahan atau desa, kehutanan, TNI-Polri, BPBD dan UPBS melalui sistem komunikasi baik melalui radio, WhatsApp atau aplikasi online.
"Kehutanan, TNI-Polri, BPBD dan UPBS diminta mengintensifkan patroli lebih awal pada daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan apabila terdeteksi titik hotspot," tutup Joko.