bakabar.com, JAKARTA – Gubernur DKI Anies Baswedan mewajibkan perkantoran di Jakarta, baik milik swasta ataupun pemerintah, yang berada di zona merah untuk menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi 75 persen dari total pegawai.
Perkantoran pemerintah dan swasta di zona oranye dan kuning juga wajib menerapkan WFH. Namun, ketentuan WFH di dua zona itu lebih rendah, yaitu 50 persen dari total pegawai.
“Zona Merah Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021, dilansir dari CNN Indonesia.
Kepgub itu bersandar pada protokol kesehatan dan sanksi salam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Penegakan protokol kesehatan untuk perkantoran swasta, BUMN, dan BUMD merujuk pasal 11 dan pasal 12 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Sanksi bagi kantor swasta, BUMN, dan BUMD yang melanggar protokol kesehatam adalah teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin. Denda yang dijatuhkan pada pelanggar maksimal Rp50 juta.
Sementara itu, protokol kesehatan bagi perkantoran pemerintah diatur pasal 13 dan pasal 14 Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Pergub itu menyenut kantor pemerintah yang melanggar protokol kesehatan akan disanksi oleh Satgas Covid-19.
“Penanggung jawab perkantoran/tempat kerja atau Kepala Unit Kerja pada Instansi Pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” bunyi pasal 14 ayat (1) Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM Mikro. Dalam jilid kesepuluh ini, PPKM Mikro membatasi kegiatan perkantoran.
Kantor di zona merah hanya boleh diisi 25 persen pegawai. Sementara itu, kantor di zona oranye dan kuning boleh diisi 50 persen dari total pegawai.