bakabar.com, JAKARTA - Pasangan calon presiden dari nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengatakan akan melakukan revisi undang-undang KPK.
Hal tersebut disampaikan Anies saat memberikan gagasan soal antikorupsi dalam acara program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) Capres-Cawapres, Rabu (17/1).
“Pertama adalah mengembalikan kepercayaan publik, mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan memiliki kemampuan untuk menindak seluruh pelanggaran korupsi,” kata Anies di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Ganjar Pede Adu Gagasan Soal Antikorupsi di Paku Integritas KPK
“ini dari aspek apa? satu undang-undangnya, kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi seperti dulu. ini artinya merevisi undang-undang KPK,” sambungnya.
Anies mengaku pihaknya akan melakukan revisi undang-undang KPK untuk mengembalikan standar yang tinggi dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: KPK Minta Komitmen Capres-Cawapres Terpilih Perkuat LHKPN Pejabat
“Standar yang tinggi itu harus dikembalikan di KPK, sehingga bukan hanya undang-undangnya dengan memberikan kekuatan dan kemandirian, tapi juga di dalamnya baik di pimpinan maupun seluruh staf bekerja dengan kode etik yang tinggi,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Semua pasangan capres-cawapres tak mengucapkan sepatah katapun jelang acara Pembahasan Komitmen Berantas Korupsi Intergitas (Paku Integritas)