Hot Borneo

Angkut Solar Bersubisidi, Warga Maburai Tabalong Diamankan Polisi

Seorang pria warga Desa Maburai, Murung Pudak,Tabalong ditangkap polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Featured-Image
Pelaku saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Warga Desa Maburai, Murung Pudak, Tabalong, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Pelaku berinisial HD (32) ditangkap saat mengangkut BBM di Jalan Trans Kalsel-Kaltim, tepatnya di depan pos lalu lintas di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Rabu (1/3) malam.

Terungkapnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berawal dari razia yang dilakukan petugas. Kemudian, lewat satu mobil pikap warna dari arah Kalimantan Timur.

"Setelah muatan pikap diperiksa ternyata membawa 10 jeriken berisi BBM jenis solar bersubsidi dengan jumlah 200 liter," kata Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Jumat (3/3).

Baca Juga: Gadaikan Motor Sewaan, 2 Warga  Tabalong Ditangkap Polisi

Kepada petugas, pelaku mengaku solar tersebut akan dijual kembali ke kalangan industri. Setiap liter pelaku mendapat keuntungan Rp1.000.

Pelaku telah berada di Mapolres Tabalong guna proses hukum selanjutnya.  Pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga: Realisasi Belanja Negara hingga Akhir Januari 2023 Capai Rp3 M

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," sebut Sutargo.

Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti solar bersubsidi dan satu mobil pikap.

Editor


Komentar
Banner
Banner