bakabar.com, TANJUNG - Mengangkut kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen sah dari Kalimantan Timur, 3 sopir dan seorang kernet diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong.
Para pelaku masing-masing berinisial HA alias Gondrong (36), serta AR alias Anto (27) yang bertugas sebagai kernet, keduanya berasal dari Kabupaten Paser, Kaltim.
Sedangkan kedua tersangka lain merupakan warga Tabalong, Kalimantan Selatan, berinisial MM alias Uud (26) dan SA alias Udin (34).
Keempat pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong, ketika melintas beriringan di Jalan A Yani Trans Kalsel-Kaltim di Kelurahan Mabuun, Tabalong, Sabtu (29/10).
"Penangkapan pelaku berawal dari patroli dialogis Sat Reskrim bersama petugas piket unit lain," jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, Senin (31/10) sore.
Demi memuluskan aksi, pelaku menutup seluruh bak mobil menggunakan terpal. Namun demikian, mereka tak bisa menutupi penurunan ground clearance mobil yang bermuatan berat.
HA yang pertama kali ditahan petugas berwenang, tatkala melintas dengan mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi KT 8153 YD.
Disusul MA dan AR sebagai kernet yang mengendarai mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi DA 8516 HA, serta SA dengan mobil Suzuki Futura bernomor polisi DA 8194 HA.
"Ketiga mobil itu memuat 750 potong kayu ulin berbagai ukuran, tanpa dilengkapi surat atau dokumen bentuk nota angkutan. Seharusnya angkutan tersebut dilengjkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," jelas Galih.
Pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Illegal Loging.
"Selanjutnya kami telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Tabalong untuk pengukuran dan penghitungan muatan kayu ulin tersebut," tandas Galih.