Tunjangan Aparat Desa Kotabaru

Angin Segar! Ketua DPRD Kotabaru Minta Tunjangan Perangkat Desa Dinaikkan

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis meminta agar tunjangan para kepala desa beserta perangkatnya dinaikkan. 

Featured-Image
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis meminta agar tunjangan aparat desa dinaikkan, Foto: Humas DPRD for apahabar.com

bakabar.com, KOTABARU - Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis meminta agar tunjangan para kepala desa beserta perangkatnya dinaikkan. 

Permintaan itu disampaikan Syairi, mengingat tunjangan para kepala desa dan perangkatnya di Bumi Sa Ijaan masih dinilai rendah.

Terlebih menurut Syairi, sejak belasan tahun silam tunjangan kepala desa beserta aparatnya belum pernah ada perubahan dan masih di bawah standar upah minimun kabupaten.

Alasan lainnya juga disebut terang oleh Syairi, perihal dinaikkannya tunjangan kepala desa dan perangkatnya di Kotabaru lantaran kondisi keuangan APBD sedang membaik atau mencapai Rp2,3 triliun.

Oleh karena itu, diharapkannya agar SK bupati yang berkenaan dengan tunjangan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat di review kembali.

"Jadi, SK bupati itu mestinya bisa direview kembali. Sebab, sejak saya menjabat kepala desa tahun 2008 dulu sampai hari ini belum ada perubahan atau kenaikan," ujar Syairi, Jumat (16/12).

"Dari dulu tunjangan kepala desa masih Rp3 jutaan, dan Ketua BPD-nya pun masih Rp1 juta sekian," imbuhnya.

Syairi bilang, dengan dinaikkannya tunjangan tersebut diharapkan dapat memberikan semangat aparat desa untuk bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, tentu wacana dinaikkannya tunjangan tersebut, tetap tetap harus mempertimbangkan dengan kemampuan keuangan daerah.

Walaupun kenaikannya belum sesuai dengan UMK, paling tidak ada penyesuaian antara tunjangan kepala desa dan aparatnya, termasuk tunjangan BPD masih jauh di bawah.

Sebab menurut Syairi, dikhawatirkan perbedaan tunjangan tersebut menjadi salah satu pemicu kinerja yang tidak bersinergi di desa dan berimbas buruk terhadap pelayanan.

"Intinya, hal ini patut dipertimbangkan, makanya harus adanya review kembali Perbub yang berkenaan dengan tunjangan kepala desa dan aparatnya ini," pungkasnya, Jumat (16/12).

Editor


Komentar
Banner
Banner