bakabar.com, KUALA KAPUAS – Guna memberikan perlindungan bagi anggota Tagana dan pendamping sosial. Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Kalteng, menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama dilakukan dalam hal untuk pemberian fasilitas asuransi perlindungan bagi anggota Tagana dan pendamping sosial, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Kepala Dinas Sosial Kapuas Budi Kurniawan, mengatakan fasilitas asuransi perlindungan ini diberikan mengingat resiko tugas yang sangat tinggi.
Seperti tugas dalam rangka penanganan bencana, penyaluran bansos, verifikasi dan validasi data dan lainnya.
“Sehingga mereka perlu dilindungi melalui asuransi ketenagakerjaan,” katanya di Kuala Kapuas, Jumat (17/6).
Adapun jumlah anggota Tagana dan penamping sosial PKH yang yang didaftarkan oleh Dinsos Kapuas sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 46 orang.
Kadinsos Kapuas berharap dengan adanya perlindungan ini, para relawan dan pekerja sosial tersebut bisa lebih terlindungi dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya bagi relawan sosial,” pungkas Budi Kurniawan.