bakabar.com, BANJARMASIN – Ada-ada saja pernyataan yang dilontarkan para pengedar sabu saat menjalani proses interogasi.
Dihadapkan ke awak media, Athma alias Kakek Wili, mengaku 2,2 kilogram sabu miliknya tidak untuk dijual melainkan ia simpan.
Pengakuan warga Jalan Rawasari Komplek Tirta Sari Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Barat itu membuat petugas tertawa.
"Benar pak, sabu itu untuk saya simpan kok," ucap Kai Willi sembari menunduk.
Sebelumnya, pria berkacamata itu ditangkap anggota Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalsel, pada Kamis (16/5) dini hari, sekira pukul 03.00 di kediamannya.
Penggerebekan yang disaksikan ketua RT setempat itu, petugas menemukan 26 paket sabu. Puluhan paket itu disimpan dalam empat tupperware.
"Tupperware berisi sabu dengan total 2,2 kilogram itu disimpan pelaku dalam lemari TV di ruang tamu," ungkap Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, dalam giat pemusnahan barang bukti narkoba, pagi tadi.
Dugaan yang ditangkap adalah pengedar kelas berat pun mencuat. Petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Yaitu, timbangan digital, 4 pack plastik klip, 2 rol aluminium foil, 1 buah alat press, 2 buah lakban, 3 buat telepon genggam dan 1 buah ATM.
"Selain itu terdapat 5 buah buku catatan transaksi narkoba dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta dari tangan pelaku," tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Willi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Baca Juga: Dua Kurir Sabu 1,2 Kg yang Tertangkap di Balangan Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: Tiga Hari, 2 Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz F