Peristiwa & Hukum

Ancaman Seseorang Pakai Sajam, Warga Balangan Diamankan Polisi Tabalong

Seorang pria warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, diamankan polisi di Tabalong terkait pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seseo

Featured-Image
Pelaku saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, diamankan polisi di Tabalong terkait pengancaman seseorang menggunakan senjata tajam. 

Pelaku berinisial RW (22) diamankan di sebuah rumah di Desa Dahai, pada Rabu (24/2) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban berinisial AH (18), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong berawal dari saat korban bersama rombongan pulang dari Balangan usai menghadiri undangan pengajian. 

Sesampainya di Jalan Raya Desa Padang Panjang,  rombongan berhenti di pinggir jalan dengan maksud menurunkan rombongan yang lain.

"Saat rombongan yang lain turun tiba- tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor metik sembari membawa sebilah parang terhunus dan mengarahkan ke arah rombongan yang ada di mobil," beber Joko, Selasa (30/1).

Melihat itu, korban dengan rombongan yang lain langsung turun dari mobil dan berlari. Saat itu pelaku terus mengejar korban hingga korban tidak bisa berlari lagi.

"Setelah korban berhenti, pelaku mengarahkan parang kepada korban sambil mengucapkan kata-kata ancaman 'kalau kamu mengulangi lagi, ku bunuh'," sebut Joko.

"Setelah itu pelaku memasukan kembali parang tersebut ke dalam kumpangnya dan pergi meninggalkan korban. Sedangkan korban kembali berlari karena ketakutan," imbuhnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tabalong hingga polisi berhasil mengamankan pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku merasa tersinggung karena beberapa hari sebelumnya korban yang saat itu berada di depan rumahnya bersuara keras dan membuat pelaku merasa terganggu dan kemudian mengejar korban.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 cm dengan gagang berwarna coklat lengkap dengan kumpangnya.

"Polisi juga menyita dan sepeda motor jenis metik warna merah putih," tutup Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner