apahahar.com, KOTABARU - Polisi resmi menetapkan Kepala Dinas PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan profesi wartawan.
Penetapan tersangka tersebut setelah Satreskrim Polres Kotabaru melakukan gelar perkara pada Kamis (13/4) siang tadi.
"Iya, benar beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," ujar Kapolres AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil kepada wartawan, Kamis sore.
Baca Juga: Diduga Hina Profesi Wartawan, Polisi Resmi Tetapkan Kadis PUPR Kotabaru Tersangka!
Suprapti dilaporkan sejumlah wartawan terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terkait profesi sesuai Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 311 KUHP.
"Untuk pasal 310 tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 9 bulan, dan pasal 311 juga 9 bulan pidana penjara dan denda Rp4,5 ribu," terang Jalil.
Sejumlah wartawan resmi melaporkan Suprapti atas ucapannya yang bernada penghinaan terhadap sembilan orang wartawan di kantor Dinas PUPR Kotabaru, 24 Januari 2023 lalu.
Sejatinya sejumlah jurnalis tersebut mendatangi kantor Dinas PUPR Kotabaru hendak melakukan konfirmasi atas sejumlah persoalan yang ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat.
Namun saat dijumpai di ruang kerjanya, kadis PUPR justru berbicara banyak hal hingga menyebut soal duit dan transfer. Sejumlah jurnalis pun meradang dan menganggap ucapan Supriati itu melecehkan profesi wartawan.
Baca Juga: Tegas! LSM Kapak Tuntut Kadis PUPR Kotabaru Mundur dari Jabatannya
"Tapi mohon maaf. Tolong ya, saya minta maaf. Kalau misalkan ibu ini pelitnya gak pernah berbagi ya segala macam? Ada waktunya saya berbagi, ada waktunya saya tidak. Semua pasti pernah ngerasain. Saya kasih, saya apa segala macam. Saya kirimin, saya transfer. Ada yang saya transfer. Semua buktinya masih ada di saya. Jadi, jangan mencari-cari kesalahan... Kalau ujung-ujungnya nanti tidak bagus," ujar Tuti dalam rekaman suara jurnalis.
Tepat pada Senin 30 Januari lalu, sejumlah wartawan beramai-ramai mendatangi Mapolres Kotabaru untuk melaporkan Kadis PUPR, Suprapti.
Saat dikonfirmasi kuasa hukum Suprapti, Noor Ipansyah menyatakan siap mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Polres Kotabaru.
"Kita akan mengikuti dan menghormati proses hukum," ucap Ipan singkat.