bakabar.com, KANDANGAN - Hukuman berat sudah menanti suami yang tega menggorok leher istri sendiri di Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS).
Selain sedang menjalani penahanan, kasus penganiayaan berat yang dilakukan SRY (49) tersebut telah diproses Sat Reskrim Polres HSS.
Baca Juga: Gorok Istri di Daha Selatan HSS, Suami Ikut Evakuasi
"Kasus SRY sudah diproses. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres HSS Iptu Widodo Saputro, melalui KBO Reskrim Iptu Purwadi, Sabtu (18/3).
Belakangan diketahui hubungan pelaku dan korban berinisial AN didasari pernikahan siri, "Adapun motif penganiayaan disebabkan dongkol dan tersinggung," imbuh Purwadi.
Peristiwa suami gorok leher istri itu terjadi di Desa Bayanan RT 004 RW 002, Minggu (12/3) sekitar pukul 10.00 Wita.
SRY tega melukai leher NA di teras rumah, ketika mereka sedang mengolah sayuran. Namun emosi SRY langsung meledak, setelah korban tiba-tiba mengeluarkan kalimat yang kurang pantas didengar.
Sontak SRY menyayat leher sang istri. Selanjutnya warga dan kepolisian tiba di lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Baca Juga: Geger Suami Gorok Istri di Daha Selatan HSS!
"Awalnya kami mengira kasus perampokan, karena pelaku sempat ikut menyelamatkan korban," cerita Purwadi.
Namun polisi mencium sejumlah kejanggalan. Salah satunya kesaksian tetangga yang tidak melihat keberadaan orang lain di tempat kejadian, selain pelaku dan korban.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui tindak kekerasan terhadap sang istri. Sedangkan barang bukti berupa pisau, dibuang ke bawah rumah yang dikeliling rawa.
"Untungnya barang bukti dapat ditemukan, setelah anggota kami yang langsung mencari ke bawah rumah," jelas Purwadi.
Sementara kondisi korban berangsur membaik, setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Namun korban masih belum bisa berbicara. Korban hanya mengangguk, karena luka yang diderita berada di bagian leher," pungkas Purwadi.