Kasus Sodomi

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Guru Ngaji yang Sodomi Murid

Oknum guru ngaji sekaligus pimpinan majelis taklim di Desa Sungai Kupang Cantung terancam hukuman berat setelah diduga menyodomi muridnya sendiri.

Featured-Image
Ancaman 15 tahun penjara menanti guru ngaji yang sodomi murid. (Foto: dok. Polres Kotabaru for apahabar)

bakabar.com, KOTABARU - Ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti guru mengaji yang juga pimpinan majelis taklim yang melakukan sodomi anak murid di Desa Sungai Kupang, Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Atas perbuatan kejinya, pelaku lantas dijerat dengan pasal 82 ayat UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 23 tahun 2002.

Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad telah mengamankan pelaku berinisial AMQ (40) beserta barang bukti beberapa saat setelah menerima laporan pihak korban.

"Jadi, atas pasal itu pelaku terancam minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar," ujar Shomad, Selasa (8/11) siang.

Adapun pelaku  sebelumnya telah mengakui perbuatan amoralnya terhadap tiga orang korban, yang semua merupakan muridnya sendiri.

Baca Juga: Senyuman Oknum Guru Ngaji di Kotabaru usai Sodomi Murid Sendiri

Dikenal Sosok yang Baik

Sementara berdasarkan penelusuran bakabar.com, sebelum terjerat kasus asusila oknum guru tersebut dikenal sosok baik di mata masyarakat sekitar.

Dalam kesehariannya tersangka dikenal religius, ramah, sehingga dianggap sebagai tokoh oleh warga di Kelumpang Hulu.

Pelaku juga disebut telah lama membuka majelis taklim dan ramai dihadiri jemaah laki-laki dan wanita di sekitaran Kelumpang Hulu.

Bahkan, menurut warga pengajian yang dijalankan oknum guru tersebut sama sekali tidak menyimpang dengan ajaran Islam.

Baca Juga: Tak Ingin Ada Kesalahan, KPK Siap Jemput Paksa Lukas Enembe

Namun, setelah kasusnya mencuat ke permukaan, warga Cantung Kelumpang Hulu kaget dan sama sekali tidak menyangka perilaku amoral dilakukan pelaku.

Tidak sedikit pula warga yang kecewa atas ulah oknum guru tersebut, sebab telah menodai nama baik desa yang dikenal religius.

Saat dikontak bakabar.com, Kepala Desa Sungai Kupang, Saleh, mengaku terkejut setelah menerima informasi perihal ulah oknum guru tersebut.

Menurut Saleh, perilaku pelaku sendiri sebelumnya dinilai cukup baik oleh masyarakat serta para jemaahnya.

"Iya, kami tidak menyangka, dan menyayangkan. Karena beliau itu baik, dan sudah lama membuka pengajian," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner