Tak Berkategori

Ancam-Peras Perusahaan, Kawanan Preman di Paser Diringkus Tim Jatanras

apahabar.com, BALIKPAPAN – Jatanras Polda Kaltim meringkus lima orang terduga preman yang melakukan pemerasan dan pengancaman…

Featured-Image
Jatanras Polda Kaltim meringkus premanis yang lakukan pemerasan pada PT MSL. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Jatanras Polda Kaltim meringkus lima orang terduga preman yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu perusahaan di Desa Muaratoyu, Long Kali, Kabupaten Paser.

Saat diamankan, Kamis lalu (26/8), kelima pelaku bahkan membawa senjata tajam saat membawa 12 unit mobil tangki berisi Crude Palm Oil (CPO).

Kelimanya berinisial SAP, SARI, FH, RN dan BN. Penangkapan bermula saat kelima preman tersebut mendatangi kantor PT Muaratoyu Subur Lestari (PT MSL). Kemudian kelima tersangka tersebut membawa 12 unit mobil tangki lalu kemudian diisi CPO.

Setelah terisi penuh, kelima pelaku mendatangi pimpinan perusahaan untuk meminta agar 12 truk tangki dengan berat total 90 metrik ton tersebut tidak dijual kepada siapapun.

Pihak perusahaan pun tak kuasa menuruti permintaan pelaku lantaran di bawah ancaman senjata tajam yang dibawa para pelaku.

“Mereka minta CPO didalam tangki tersebut dijual kepada mereka. Kalau tidak, maka pelaku tidak menjamin keselamatan mereka. Karena tertekan akhirnya pihak perusahaan mau menandatangani,” kata Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat press rilis di Mapolda Kaltim pada Rabu (1/9)

Pelaku mengaku akan membayar CPO tersebut dengan harga Rp2 ribu per kilogramnya. Padahal harga jual normalnya ialah Rp8.500 per kilogramnya. Perusahaan pun alami kerugian Rp774 juta.

“Pelaku mengancam agar setuju dijual seharga Rp 2 ribu. Karena di bawah ancaman senjata tajam korban pun setuju. Dan membuatkan surat Delivery Order (DO), surat jalan dan surat timbang dengan harga Rp2 ribu per kilogramnya. Namun saat itu juga belum ada pembayaran yang dilakukan,” tambah Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Aris Cai.

Setelah surat-surat lengkap, para pelaku membawa truk bermuatan CPO tersebut menuju Samarinda untuk dijual. Namun belum sampai 24 jam, Tim Jatanras Polda Kaltim yang mendapatkan laporan tersebut langsung mengamankan para pelaku.

“Mereka diamankan di Deposphil Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Selanjutnya dibawa ke Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam interogasi petugas, pelaku mengaku bahwa CPO tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang dengan harga jual Rp 7,500 per kilogramnya.

“Waktu itu sudah dapat beli, tapi saat memindahkan dari truk tangki ke kontainer kita tangkap, belum sempat terjadi pembayaran,” bebernya.

Dari kelima tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial FH merupakan otak pelaku. Di mana FH berperan mengajak para pelaku untuk melakukan pengancaman dan membawa sajam jenis mandau.

“Lalu SF dan BR berperan melakukan pengancaman dengan korban bernama Dadang Rinaldi selaku manajer PT MSL menggunakan sajam. Kalah RN dan SAP berperan membawa sajam,” tuturnya.

Saat press rilis di Mapolda Kaltim, hanya tiga tersangka yang dihadirkan. Subandi mengatakan dua lainnya sedang menjalani isolasi mandiri lantaran terpapar Covid-19.



Komentar
Banner
Banner