News

Anak Buah Sebut Ferdy Sambo Tempramen

Anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri mengungkap bahwa mantan bosnya itu memiliki pribadi yang meledak-ledak

Featured-Image
Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel

bakabar.com, JAKARTA - Anak buah Ferdy Sambo, Ariyanto mengungkap bahwa atasannya itu adalah sosok yang tempramen. Ariyanto yang menjadi pegawai harian lepas (PHL) mengungkap hal tersebut pada saat menjadi salah satu saksi terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang obstruction of justice (OOJ).

Ariyanto mengaku telah menjadi PHL Sambo sejak mantan Kadiv Propam Polri itu masih memiliki pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes).

"Saya menjadi PHL beliau (Sambo) ketika masih pangkat Kombes. Kurang lebih 5-6 tahun lah," ujar Ariyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Keterangan Ariyanto yang menjadi bawahan Sambo selama bertahun-tahun membuat kuasa hukum Irfan Widyanto mencecar tentang kepribadian Sambo. Ia ingin mencari tahu bagaimana sikap dan kepribadian mantan atasan Ariyanto itu.

"Pak Ferdy Sambo ini kalau ada perintah, lalu dilakukan tidak sesuai, itu bagaimana sikapnya?" tanya kuasa hukum Irfan Widyanto.

"Kalau masalah itu saya tidak tahu, karena saya bekerja langsung ibaratnya sebagai tukang bersih," jawab Ariyanto.

Jawaban yang kurang memuaskan kuasa hukum Irfan Widyanto itu pun membuatnya keheranan. Ia pun terus mencecar dan menanyakan apakah Ariyanto pernah dimarahi oleh Sambo.

"Selama bekerja lima tahun tidak pernah ditegur? Tidak pernah ada kesalahan, sempurna ya pekerjaan saksi?" tanya kuasa hukum Irfan kembali.

"Ya kalau masalah ada pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahi," jawab Ariyanto.

"Oke, tempramen berarti pak Ferdy Sambo ya?" tanya kuasa hukum Irfan.

"Ya," jawabnya.

Perintangan Penyidikan

Diketahui, Ariyanto menjadi salah satu saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Irfan Widyanto yang digelar di PN Jaksel. Irfan Widyanto menjadi terdakwa dalam kasus OOJ dan disebut ikut berperan dalam menghilangkan barang bukti yang menewaskan Brigadir J.

Irfan didakwa dengan UU ITE, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner