Kalsel

Anak-anak Tidak Diperkenankan Divaksin Boleh Naik Pesawat, Catat Syaratnya!

apahabar.com, BANJARBARU – Anak-anak kelompok usia di bawah 12 tahun yang belum diperkenankan divaksin, bisa naik…

Featured-Image
Anak-anak kelompok usia di bawah 12 tahun yang belum diperkenankan divaksin, bisa naik pesawat. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Anak-anak kelompok usia di bawah 12 tahun yang belum diperkenankan divaksin, bisa naik pesawat dengan mengantongi surat keterangan Satgas Covid-19 Banjarbaru.

Seperti diketahui, saat ini kartu vaksin atau telah mengikuti vaksinasi menjadi syarat penerbangan.

Dan itu menimbulkan sejumlah masalah, sebab adanya sejumlah individu yang tak bisa divaksin.

Salah satu yang jadi polemik adalah untuk kategori anak-anak, khususnya usia di bawah 12 tahun.

Yang mana, mereka belum diperkenankan untuk disuntik vaksin.

Menyikapi polemik ini, sebelumnya pihak otoritas bandara Syamsudin Noor, Satgas Covid-19 Pemprov Kalsel dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mengambil kebijakan bahwa anak-anak tersebut harus mendapat surat keterangan dari Satgas setempat, dalam hal ini sesuai domisili bandara yakni Kota Banjarbaru.

Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru turut membenarkan terkait kebijakan ini.

“Jadi benar, berdasarkan hasil kesepakatan antara KKP, Satgas Pemprov Kalsel dan bandara untuk surat keterangan kepada anak-anak yang belum bisa divaksin itu diajukan ke kita lalu kita terbitkan,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru, Zaini Syahranie, Kamis (2/9).

Menurut Zaini, selama kebijakan itu berlaku, sudah ada puluhan surat keterangan yang pihaknya terbitkan.

“Sudah lebih dari satu pekan. Dari awal sampai terbaru ini ada lebih dari 20 surat keterangan kita keluarkan," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjarbaru itu.

Dijelaskannya, untuk alurnya, anak-anak tersebut wajib didampingi orang tuanya untuk melakukan permohonan.

Seperti diketahui, lokasi permohonan sendiri berada di Kantor BPBD Kota Banjarbaru di jalan Trikora Banjarbaru.

“Karena anak-anak belum ada KTP, jadi menggunakan KTP pendampingnya atau orang tuanya. Tinggal datang ke sini lalu kita minta mengisi form permohonan, setelah divalidasi maka langsung bisa terbit,” jelasnya.

Selain mengisi identitas diri lengkap. Pihak Satgas kata Zaini juga akan menanyakan keperluan serta tujuan keberangkatan.

Dimana kebanyakan tujuan dari anak-anak itu katanya adakah pulang kampung.

“Belum ada yang PP (Pulang Pergi),” lanjutnya.

Lantas apakah permohonan dan penerbitan ini dikenakan biaya?

Zaini menegaskan bahwa semua proses gratis.

“Ini juga perlu kita informasikan bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, pemohon setelah mendapatkan surat keterangan dari Satgas tetap diminta melakukan swab test sesuai regulasi penerbangan yang berlaku. Nah swab testnya ini secara mandiri oleh calon penumpang, di luar wewenang kita,” tuntasnya.

Komentar
Banner
Banner