bakabar.com, TANJUNG – Berniat mengambil pesanan narkoba, seorang warga Desa Waling di Kecamatan Bintang Ara, disergap anggota Polsek Tanjung.
Penangkapan pria berinisial W (30) tersebut dilakukan di Jalan H Mahrawi, Kelurahan Jangkung, Tanjung, Selasa (1/3) siang.
“Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa sabu-sabut seberat 0,39 gram yang dibungkus plastik klip dan ditaruh di kotak rokok,” papar Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Rabu (2/3).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Kapolsek Tanjung Iptu, Dedi Indarto, bersama Kanit Reskrim, Ipda Adi Lesmono, langsung menuju lokasi dimaksud.
Tidak lama berselang, datang W menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau, lalu singgah di dekat pintu gerbang Jalan H Mahrawi.
Segera setelah memarkir sepeda motor, pelaku celangak-celinguk dan mengambil sesuatu dari tiang gapura. Namun sebelum berlalu, petugas langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku mengaku ingin mengambil sabu-sabu pesanan yang diletakkan oleh penjual. Paket sabu itu dibeli seharga Rp800 ribu yang ditransfer ke rekening penjual,” beber Mujiono.
Selain barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga menyita Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku dan struk bukti transfer.
“Sekarang pelaku telah ditahan di Polsek Tanjung guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Mujiono.