Tak Berkategori

Amanah RPJMD HST, RSHD Barabai Punya Pelayanan Baru Bagi ODGJ

apahabar.com, BARABAI – Sesuai amanah RPJMD, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah memiliki pelayanan baru khusus…

Featured-Image
Wabup HST, Mansyah memberikan sambutan pada acara peresmian ruang inap jiwa di RSHD Barabai, Senin (11/10)./Foto: apahabar.com/Barabai

bakabar.com, BARABAI - Sesuai amanah RPJMD, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah memiliki pelayanan baru khusus untuk orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Pelayanan itu berupa perawatan inap. Pelayanan ini ditempatkan di RSUD H Damanhuri (RSHD) Barabai. Di sana ada gedung khusus bagi ODGJ.

Secara resmi ruang rawat inip di RSHD ini diresmikan Wakil Bupati HST, H Mansyah Sabri, Senin (11/10).

Direktur RSHD Barabai, Dokter Nanda Sujud Andi Yudha Utama menyebutkan diluncurkannya ruang rawat inap berdasarkan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Mengingat angka ODGJ di HST yang tinggi.

“Ini sebagai langkah awal. Kita akan pelajari perkembangannya,” kata Nanda usai peresmian.

img

Peresmian ruang jiwa di RSHD Barabai ditandai dengan pemotongan pita oleh Wabup Mansyah, Senin (11/10)./Foto: bakabar.com/Barabai

Meminjam data Dinas Kesehatan dan Dinsos HST, tercatat angka ODGJ di HST mencapai 400. Sebagian masih di rawat di RSJ Sambang Lihum. Sisanya masih dalam pengawasan dan dikembalikan ke keluarga.

Saat ini pelayanan khusus ODGJ itu menyediakan 8 ruang rawat inap. Dua di antaranya untuk pasien akut atau fase gelisah.

Sementara 6 kamar lainnya yang terdiri dari 2 bed untuk pasien stabil.

“Total pasien ODGJ yang bisa dirawat pada pelayanan baru ini bisa 12-14 orang,” terang Nanda.

Soal pengamanan, kata Nanda, RSHD sudah menyiapkan security. Mereka dilatih untuk bisa mengamankan pasien.

Untuk SDM di pelayanan jiwa ini ada 14 tenaga perawat. Satu di antaranya tenaga administrasi dan 1 dokter spesialis, Dokter Danu Sp.Kj.

“Ada tambahan nanti dokter jiwa. Saat ini masih pendidikan,” terang Nanda.

Soal ODGJ yang bisa dirawat dalam pelayanan baru ini, Nanda menyebut secara umum bagi yang membahayakan orang sekitar maupun dirinya sendiri.

“Kami mengacu pada assesment dokter kejiwaan untuk kriterianya,” kata Nanda.

Lain lagi mengenai standar operasional perawatan pasien. Kata Nanda, pasien harus didampingi pihak keluarga sehingga ada kerja sama yang baik dengan pihak rumah sakit.

“Jangan sampai ada stigma kalau dibawa ke rumah sakit cuma untuk dipindah kurungan,” tutup Nanda.

Dokter Spesialis Kejiwaan, Danu menambahkan, per 1 Oktober tadi sudah ada 4 pasien yang dirawat di ruang inap jiwa tersebut.

“Dua sudah keluar karena kondisinya sudah stabil,” tutup Danu.



Komentar
Banner
Banner