bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan anggaran Rp20 miliar untuk menyediakan layanan mudik gratis lebaran atau Idulfitri 2023.
"Alokasi anggaran tahun ini senilai Rp 20 miliar. Mudah-mudahan mencukupi kebutuhan masyarakat, karena nanti juga ada tambahan lagi mudik gratis oleh pihak lain," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Hendro Sugiatno, Senin (13/3).
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, KAI Sudah Jual 498.790 Tiket
Layanan mudik gratis yang disediakan Kemenhub ditujukan untuk 24.072 pemudik. Kuota dibagi menjadi 18.528 orang untuk arus mudik, sedangkan 5.544 orang lainnya disiapkan untuk arus balik mudik 2023.
"Kuota pemudik gratis 24.072 orang untuk kuotanya. Sebanyak 18.528 untuk kuota berangkat mudik, arus baliknya 5.544," ujarnya.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Sudah Dibuka, Simak Rute dan Syaratnya
Untuk itu Kemenhub menyediakan 585 bus untuk pemudik yang akan dibagi menjadi dua bagian yakni 495 bus untuk arus mudik, 126 bus lainnya untuk arus balik.
Selain penumpang, Kemenhub menyediakan 30 unit truk yang akan mengangkut sebanyak 900 unit sepeda motor.
"30 unit truk yang mengangkut sepeda motor, targetnya itu kita 900 unit sepeda motor. Untuk arus mudik kita menyiapkan 450 sepeda motor, dan kembali juga 450 sepeda motor," jelasnya.
Baca Juga: Menhub Prediksi Lonjakan Pemudik Lebaran Capai 123 Juta
Adapun 28 kota tujuan mudik gratis Kemenhub untuk wilayah Jawa Barat terdiri dari Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon. Kemudian untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta di antaranya Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari.
Sedangkan wilayah daerah Jawa Timur yakni Tuban, Madiun, Surabaya, Malang, dan Tulungagung. Keempat, tujuan Sumatera: Lampung dan Palembang.
Berikut syarat daftar mudik gratis Kemenhub 2023:
1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).
2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.