bakabar.com, JAKARTA - Alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPRD dan DPR RI Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kalimantan Selatan tak berubah dan masih menggunakan format yang digunakan pada Pileg 2019 lalu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Meski KPU Provinsi Kalimantan Selatan sempat melakukan uji publik penataan alokasi kursi legislatif dan dapil, namun akhirnya masih menggunakan format pada Pileg 2019 lalu.
"KPU RI lah yang berwenang menetapkan rancangan tersebut. Memang dalan rancangan, ada yang sama persis dengan Dapil 2019," ujar Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati, Minggu (12/2).
Baca Juga: Kabar Duka, Ketua KPU Kalsel Tutup Usia
PKPU telah menetapkan bahwa alokasi kursi dan dapil untuk DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan DPR RI tak mengalami perubahan. Maka, jumlah kursi sebanyak 55 untuk diperebutkan para kandidat wakil rakyat.
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 tersebut, KPU RI menetapkan Dapil untuk Pileg DPRD Kalsel 2024 masih sama seperti 2019. Jumlah kursi yang diperebutkan kontestan calon anggota legislatif DPRD Kalsel tetap sebanyak 55.
Berikut Dapil dan Alokasi Kursi Pileg DPRD Kalsel 2024.
Dapil Kalsel 1: Banjarmasin 8 kursi.
Dapil Kalsel 2: Banjar 9 kursi.
Dapil Kalsel 3: Barito Kuala 4 kursi.
Dapail Kalsel 4: Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah 9 kursi.
Dapil Kalsel 5: Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan 9 kursi.
Dapil Kalsel 6: Kotabaru dan Tanah Bumbu 8 kursi.
Dapil Kalsel 7: Tanah Laut dan Banjarbaru 8 kursi.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Pemetaan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
Sementara, alokasi dan dapil Pileg DPR RI di Kalimantan Selatan juga masih menggunakan format Pileg 2019 lalu yakni memperebutkan dua dapil yang meliputi 13 kabupaten dan kota.
Dapil Kalsel 1: Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong, dan Banjar dengan alokasi 6 kursi.
Dapil Kalsel 2: Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Banjarmasin, dan Banjarbaru dengan alokasi 5 kursi.
Baca Juga: Perludem Dorong KPU Tetap Lakukan Evaluasi Kursi Dapil
Lebih lanjut, Hatmiati menerangkan ketetapan KPU RI telah melewati uji publik dan partai politik dalam memetakan dan penataan dapil beserta alokasi kursi legislatif di tingkat provinsi maupun nasional.
Untuk itu, warga Kalimantan Selatan beserta para kandidat wakil rakyat tak perlu mengaturulang skema pemenangan, sebab dapil dan alokasi kursi masih serupa dengan Pileg 2019.
"KPU RI menetapkan sama persis dengan 2019. Artinya itulah ketetapan yang akan kami ikuti pada Pemilu tahun 2024," pungkasnya.