“Kami sudah sering lapor. Ini kan mantan Sekda sudah ditahan. Lah kenapa mantan bupatinya enggak. Kejaksaan jangan tebang pilihlah,” ujar Ali, Selasa (20/4).
Pernyataan itu terlontar dari Ali menyusul penetapan eks Sekda Tanah Bumbu, Rooswandi Salem sebagai tersangka kasus pengadaan kursi tunggu dan dapat.
Usai tersangka, Rooswandi langsung ditahan oleh Kejari setempat pada Senin (19/4) kemarin.
Menurut Ali dengan ditahannya Rooswandi tak ada alasan untuk kejaksaan tak menindaklanjuti dugaan korupsi yang juga telah dilakukan eks Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor.
Di mana pihaknya sudah sering menyampaikan laporan tersebut baik di Kejari Tanah Bumbu maupun di Kejaksaan Tinggi Kalsel.
“Jangan sampai kasus besar dilindungi kemudian kasus kecil yang masih notabenenya masih urusan pengadaan kursi yang melibatkan Sekda Tanah Bumbu itu sudah ditahan dan ditetapkan tersangka,” katanya.
Ali membeberkan bahwa pihaknya sudah sering melaporkan dugaan korupsi yang juga dilakukan oleh Sudian Noor.
Di antaranya dugaan perubahan Rancangan APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021 tanpa sepengetahuan ataupun kesepakatan dengan DPRD yang nilainya mencapai Rp140 miliar.
Kemudian dugaan KKN dalam proyek paving block yang dikerjakan oleh kolega Sudian Noor yang nilainya mencapai Rp35 miliar.
Juga soal dugaan korupsi penggunaan dana Covid-19 dan dana anggaran SKPD Dengan melakukan pengadaan tempat minum senilai Rp5 miliar dengan proses penunjukan langsung (PL).
“Oleh sebab itu kami minta kepada aparat penegak hukum baik Kejari Tanah Bumbu ataupun Kejati Kalimantan Selatan agar segera memproses laporan yang disampaikan oleh kawan-kawan LSM di Kalimantan Selatan supaya tidak ada dusta di antara kita,” pungkasnya.