bakabar.com, MARTAPURA - Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, Mokhamad Hilman secara tiba-tiba dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar.
Pemberhentian Hilman mengacu ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Aula PTAM Intan Banjar, Banjarbaru, Rabu (11/10) pukul 14.00 Wita.
Sebelumnya direksi PTAM Intan Banjar mengundang para pemegang saham untuk menggelar RUPS Luar Biasa. Kala itu tak banyak dari pemegang saham mengetahui materi apa yang akan dibahas.
Baca Juga: Kesenian Madihin, Sejarah Hiburan Rakyat dan Warisan Budaya Banjar
Para pemegang saham adalah tiga kepala daerah yang mewakili daerahnya masing-masing. Yakni Bupati Banjar, wali kota Banjarbaru, dan gubernur Kalsel.
Pemkab Banjar merupakan pemegang saham mayoritas 52,17 persen, Pemkot Banjarbaru 37,74 persen, dan Pemprov Kalsel 10,10 persen.
Dalam rapat luar biasa itu hadir Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kalsel, Suparmi, mewakili Gubernur H Sahbirin Noor.
Baca Juga: Air Tak Lancar, Pelanggan PTAM Intan Banjar Curhat di Medsos
Sementara Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin tidak hadir. Namun Aditya bersurat ke direksi PTAM Intan Banjar untuk meminta ditunda atau dibatalkan RUPS tersebut.
Pada saat memulai rapat RUPS Luar Biasa, Direktur Utama PTAM Intan Banjar menyampaikan surat dari wali kota, bahwa RUPS Luar Biasa ini harus ditunda atau digagalkan.
Alasannya karena tidak ada komunikasi sebelumnya antara pemegang saham dan juga tidak disampaikan materi agenda RUPS Luar Biasa tersebut.
Kendati tanpa dihadiri wali kota Banjarbaru, RUPS Luar Biasa tetap dilangsungkan. Tapi, saat rapat tersebut dimulai, jajaran komisaris dan direksi ke luar dari ruang rapat.
Baca Juga: Dear Warga Banjamasin, PTAM Bandarmasih Malam ini Setop Distribusi Air Bersih
Di dalam, hanya tersisa bupati Banjar dan perwakilan Pemprov Kalsel beserta notaris sebagai pencatat risalah rapat.
Dikonfirmasi bakabar.com, informasi tersebut dibenarkan oleh Hilman sendiri. "Iya hasil keputusan RUPS Luar Biasa itu memberhentikan saya sebagai Komisaris PT Air Minum Intan Banjar," ujar Hilman, Jumat (13/10).
Hilman sendiri tak mendengar apa yang dibicarakan dalam ruangan. "Selesai rapat, hasilnya disampaikan oleh notaris, bahwa saya diberhentikan sebagai komisaris," kata Hilman.
Baca Juga: Imbas Proyek Drainase, Pipa PTAM Intan Banjar Bocor dan Banjiri Jalan Panglima Batur Banjarbaru
Lantas apa alasan pemegang saham memberhentikan Hilman? Dari alasan yang disampaikan notaris, kata Hilman, karena ia punya kesibukan sebagai sekda Banjar. Sehingga dinilai tak optimal dalam menjalankan tugas sebagai komisaris.
Lantas apa tanggapan Hilman? Hilman mengatakan saat itu tidak diberi kesempatan berbicara. "Saya tidak diberi kesempatan menjawab atau mengklarifikasi dari alasan pemberhentian tersebut," tandas Hilman.
Dikonfirmasi, Saidi Mansyur membenarkan alasan tersebut. Saidi menyebut pemberhentian tersebut agar Hilman lebih fokus.