Nasional

Alasan PPPK di HST Wajib Masukkan Berkas Fisik

Kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya permasalahan yang terjadi lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Featured-Image
Antrean pengumpulan berkas fisik pendaftar PPPK di Kantor BKPSDMD HST. Foto: apahabar.com/Luthfia.

bakabar.com, BARABAI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Hulu Sungai Tengah menetapkan pendaftar wajib menyerahkan berkas fisik saat pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berbeda dengan kabupaten/kota lain, kebijakan penyerahan berkas fisik ini dilakukan tim seleksi karena sebelumnya petugas menemukan berkas yang diupload tidak sesuai dengan yang diminta panitia.

"Ya, kita berkaca pada pengalaman sebelumnya. Ada beberapa yang kami temukan bahwa berkas yang diupload itu tidak sesuai dengan yang diminta," jelas Kepala BKPSDMD HST, Wahyudi Rahmad, Sabtu (14/10).

Baca Juga: Hasil Sprint Race MotoGP Mandalika 2023: Marc Marquez Terjatuh, Jorge Martin Menang!

Selain itu, kata dia, kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya permasalahan yang terjadi seperti sebelumnya terkait administrasi yang tidak sesuai.

"Contoh kasusnya, ada pendaftar yang seharusnya mengupload ijazah S1 sesuai persyaratan namun kenyataanya yang bersangkutan mengunggah ijazah D III dan ini akan bermasalah di akhir pada saat pengajuan nomor induk PPPKnya," jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mencegah permasalahan serupa lebih awal dan proses seleksi dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan.

Pada tahun 2022 lalu, ada 13 peserta PPPK di HST yang sudah dinyatakan lulus tahap pertama dan kedua dibatalkan kelulusannya.

"Hal itu karena hasil verifikasi dan validasi oleh BKPSDMD HST tidak memenuhi syarat terhadap peserta yang bersangkutan. Ia terdaftar di Dapodik namun secara kode tidak aktif," ungkap Wahyudi.

Baca Juga: Kemenkominfo Ajak Generasi Muda Banjarmasin Paham Bahaya Stunting Sejak Dini

Selain itu, kata dia, ada juga peserta sarjana D2, lulus seleksi, padahal secara syarat yang ditentukan di Kemendikbud harus guru non PNS yang berpendidikan sarjana S1.

"Ada juga tenaga non guru yang mendaftar, setelah diverifikasi ternyata yang bersangkutan operator sekolah, pustakawan dan non kependidikan lainnya," tuturnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner