bakabar.com, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kerja kepada 579 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap I, Rabu (28/5/2025).
Penyerahan ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, setelah sebelumnya sempat tertunda karena penarikan SK oleh pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa dari total 581 peserta yang dinyatakan lulus seleksi, dua orang memutuskan untuk mengundurkan diri. Dengan demikian, hanya 579 SK yang diserahkan pada tahap ini.
“Alhamdulillah hari ini kami menyerahkan kembali SK PPPK formasi 2024 tahap I. Sebelumnya sempat ditarik karena kebijakan pusat. Yang kita serahkan hari ini sebanyak 579 orang, karena dua orang yang sebelumnya lulus memilih mundur,” jelas Kamaruddin.
Ia mengatakan bahwa status kepegawaian para PPPK ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025. Namun, karena tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, maka mereka akan mulai aktif bekerja pada 2 Juni, hari kerja pertama bulan tersebut.
“Status mereka sebagai ASN PPPK mulai berlaku tanggal 1 Juni. Tapi karena bukan hari kerja, maka mereka aktif bekerja mulai 2 Juni. Hak gaji dan tunjangan tetap dihitung sejak 1 Juni,” tambahnya.
Terkait penempatan, Kamaruddin menyebut sebagian besar PPPK akan bekerja di unit sesuai formasi yang dilamar. Namun, ada pula yang berpindah ke unit kerja lain karena tidak tersedianya formasi di tempat asal mereka sebagai non ASN.
“Beberapa memang melamar ke unit berbeda karena di tempat asalnya tidak ada formasi. Setelah dinyatakan lulus, mereka diangkat sesuai unit kerja berdasarkan formasi yang dilamar,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh PPPK pada tahap ini adalah PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu. Untuk PPPK paruh waktu, lanjut Kamaruddin, baru akan diproses setelah penyelesaian tahap I dan II formasi 2024.
“Tahap II baru saja selesai tes dan kita masih menunggu pengumuman dari Panselnas. Setelah itu baru bisa dilanjutkan ke pengangkatan. Paruh waktu akan diusulkan setelah seluruh proses PPPK penuh selesai,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga mengingatkan bahwa PPPK tidak memiliki fleksibilitas dalam pengajuan mutasi seperti halnya PNS.
“Mereka terikat kontrak kerja dengan unit kerja tertentu. Tidak ada pengembangan karier atau pola mutasi sebagaimana PNS. Jadi tidak bisa sembarangan pindah,” tegasnya.
Sebagai bagian dari orientasi, BKPSDM menggelar pembekalan bagi para PPPK yang dilaksanakan dalam tiga sesi, menyesuaikan kapasitas ruangan. Sesi pertama diikuti oleh 193 peserta.